Polres Ngawi Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Sabu Senilai 3 Miliar

    Polres Ngawi Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Sabu Senilai 3 Miliar

    NGAWI - Polres Ngawi Polda Jatim berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu asal Cina seberat 29, 98 kilogram yang nilainya mencapai Rp 30 miliar.

    Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon melalui Kasat Resnarkoba AKP Marji Wibowo, S.H., menyampaikan bahwa  pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat. 

    "Ada laporan masyarakat di Dusun Besaran, Kecamatan Ngawi, terdapat truk yang  mencurigakan yang diduga membawa narkotika, " jelas AKP Marji, Jumat (2/1/26).

    Mendapati laporan tersebut, Kasat Resnarkoba AKP Marji Wibowo bersama anak buahnya segera bergerak cepat dengan mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan. 

    Hasilnya, ditemukan dua karung berisi sabu dalam bak truk, sedangkan satu karung berada di bawah di samping truk.

    “Tiga karung berisikan sabu tersebut ditemukan dalam bak truk, yang satu karung berada di luar, dugaannya satu karung berisi sabu itu jatuh, lalu sopir panik kemudian melarikan diri, " ungkap AKP Marji Wibowo.

    AKP Marji menerangkan, sabu yang diduga berasal dari Cina ditengarai hendak diedarkan di wilayah Jawa Timur. 

    Kini hasil ungkap pada pada Sabtu (28/8/2025) itu dilimpahkan ke Polda Jatim untuk dikembangkan lebih lanjut.

    "Saat ini kasus sedang ditangani oleh Polda Jatim, " tutupnya. (*)

    ngawi
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Korupsi Lahan Pabrik Mainan Ngawi, 7 Motor,...

    Artikel Berikutnya

    Polres Ngawi Amankan Seorang Tersangka Curas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Wamenhan RI Tinjau Kesiapan Pembangunan Infrastruktur Strategis TNI AU di Lanud Sultan Hasanuddin
    KPK Dalami Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji,  Aizzudin Abdurrahman Diperiksa
    Momen Haru, Dankodaeral X Makan Satu Piring Berdua Dengan Siswa TK Hangtuah Jayapura
    TNI Raih Predikat A (Pelayanan Prima) pada Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025
    Dua Pengusaha Djunaidi Nur dan Aditya Simaputra Divonis Penjara Kasus Korupsi Suap Hutan Inhutani V

    Ikuti Kami