NGAWI - Penyelidikan kasus dugaan korupsi gratifikasi dan manipulasi pajak daerah dalam pengadaan lahan untuk pabrik mainan di Ngawi membuahkan hasil signifikan. Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi berhasil menyita sejumlah aset berharga yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi tujuh unit sepeda motor, dua unit mobil, serta tiga sertifikat lahan.
Aset-aset ini disita dari tersangka anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ngawi, Winarto, beserta sejumlah saksi yang telah diperiksa dalam rangkaian penyidikan. Upaya penyitaan ini merupakan langkah tegas dalam menelusuri jejak aliran dana dan aset yang diduga hasil dari perbuatan melawan hukum.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Ngawi, Eriksa Ricardo, membenarkan perihal penyitaan tersebut pada Selasa (24/6/2025). Ia merinci bahwa selain kendaraan dan sertifikat lahan, penyidik juga mengamankan sejumlah uang tunai dari para saksi yang diperiksa. “Total ada tujuh motor Honda PCX, dua mobil, uang Rp 595 juta, tiga sertifikat rumah, tiga buku rekening dan satu surat keputusan gubernur terkait penetapan DPRD Ngawi, ” ungkap Eriksa.
Adapun dua unit mobil yang berhasil disita adalah satu unit Toyota Innova Reborn dan satu unit Honda Jazz. Sementara itu, tiga sertifikat lahan yang disita berlokasi di wilayah Kabupaten Ngawi dan juga di luar wilayah kabupaten tersebut. Penyidik menyatakan bahwa proses pencarian dan pengumpulan aset tersangka yang berkaitan dengan kasus ini masih terus dilakukan.
Uang tunai yang disita, menurut Eriksa, merupakan hasil pengembalian dari para saksi. Menariknya, sebagian uang tersebut berasal dari seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang diduga berperan membantu Winarto dalam proses pengadaan lahan untuk PT GFT Indonesia Investment pada tahun 2023 di Desa Geneng, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. Saat ini, penyidik masih mendalami apakah uang yang dikembalikan tersebut masuk dalam kategori objek gratifikasi atau bukan.
“Termasuk enam buah sepeda motor Honda PCX merupakan sitaan dari saksi-saksi. Sementara satu lainnya milik tersangka Winarto, ” ujar Eriksa. Pernyataan ini membuka kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain yang lebih luas dalam kasus ini.
Menyikapi temuan ini, Eriksa tidak menutup kemungkinan bahwa akan ada tersangka tambahan dalam kasus ini. Ia menegaskan bahwa penyidik menggunakan Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang memungkinkan penerapan pidana terhadap pihak-pihak yang turut serta melakukan tindak pidana, termasuk dalam kasus gratifikasi. “Masih ada kemungkinan tersangka lain, ” imbuhnya.
Sebelumnya, penyidik Kejari Ngawi telah menahan Ketua Komisi II DPRD Ngawi, Winarto, pada Senin (26/5/2025). Politikus dari Partai Golkar ini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi gratifikasi dan manipulasi pajak daerah terkait pengadaan lahan untuk pabrik mainan PT GFT Indonesia Investment. (PERS)

Updates.